Berlaku

Peraturan Bupati Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERBUP Nomor 15 Tahun 2026

Abstrak

PERUBAHAN-PEMUNGUTAN-PAJAK MINERAL

2026

PERBUPKAB.KATINGAN NO.15,BD 2026/NO.875, 10 HLM.

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KATINGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.

ABSTRAK :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dilakukan penggolongan terhadap objek pajak dan penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan agar tidak menimbulkan beban bagi Masyarakat dan membantu pertumbuhan perekonomianperlu diatur dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2026; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2026; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Perda Kab.Katingan No. Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perda Kab.Katingan No.3 Tahun 2025; Perbup Kab.Katingan No.13 Tahun 2025.

Dalam Peraturan Bupati ini yang dilakukan perubahan, yaitu :

1. Diantara angka 13 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 13a, 13b, dan angka 13c;

2. Ketentuan Pasal 3 diubah;

3. Diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) Pasal 6;

4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah;
CATATAN :

- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

- Ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 April 2026.

- Lamp. 2 Hlm.


Metadata

Status Berlaku
Nomor 15
Tipe Dokumen PERBUP (Peraturan Bupati)
Judul Peraturan Bupati Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U Katingan (Kabupaten)
Tempat Terbit -
Tahun 2026
Subjek PEMUNGUTAN-PAJAK-MINERAL BUKAN LOGAM-BATUAN
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Fisik Bag. Hukum Kab. Katingan
Sumber LD.-/No. 875, LL: - hlm.
Tanggal
Ditetapkan
2026-04-09
Tanggal
Diundangkan
2026-04-09
Penandatangan SAIFUL
Pemrakarsa Bapenda
Peraturan
Terkait
Dokumen
Terkait

Penampil Peraturan

Versi Bahasa Indonesia:

Histori

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan PERBUP-2025-13