Berlaku

Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERBUP Nomor 13 Tahun 2025

Abstrak

PETUNJUK PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

2025

PERBUPKAB.KATINGAN NO.13,BD 2025/NO.839, 21 HLM.

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KATINGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.

ABSTRAK         :    -    Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.

                              Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 2002; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2019; PP No.96 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP No.25 Tahun 2024; PP No.35 Tahun 2023; Perda Provinsi Kalteng No.8 Tahun 2023; Perda Kabupaten Katingan No.1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Katingan No.1 Tahun 2024; Perbup Kabupaten Katingan No.4 Tahun 2022.

                              Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 36 Pasal yang diatur adalah :

1.    Dalam Pasal 1 membahas tentang Ketentuan Umum dari Perbup ini.

2.    Dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 : membahas tentang Objek, Subjek dan Wajib Pajak.

3.    Dalam Pasal 6 : membahas tentang dasar pengenaan Pajak MBLB Adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.

4.    Dalam Pasal 7 : Tarif Pajak MBLB ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari nilai jual MBLB.

5.    Dalam Pasal 8 dan 9 : membahas tentang rumus dan contoh Besaran pokok Pajak MBLB dihitung dengan rumus Nilai Jual x Volume/Tonase x Tarif Pajak (%)

6.    Dalam Pasal 10 dan 11 : membahas tentang masa pajak dan wilayah pemungutan. Masa pajak jangka waktunya dihitung 1 bulan penuh dan tempat pemgambilan MBLB dipungut di daerah dalam wilayah Kabupaten Katingan.

7.    Dalam Pasal 12 s/d Pasal 28 : membahas tentang Tata cara ketentuan pelaksanaan Pajak MBLB, yaitu : Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, Penetapan, Pembayaran, Ketetapan administratif, Penagihan, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan.

8.    Dalam Pasal 29 s/d Pasal 33 : membahas tentang Keberatan dan Banding.

9.    Dalam Pasal 34 : Membahas tentang Ketentuan Peralihan

10. Dalam Pasal 35 dan 36 : Tentang Ketentuan Penutup.

CATATAN          :    -    Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.

                            -    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal  22 Mei 2025.

                              Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka seluruh Peraturan Bupati Katingan yang mengatur tentang Pajak MBLB sebelum ditetapkannya Perbup ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                        -           Lamp. 1 hlm.


Metadata

Status Berlaku
Nomor 13
Tipe Dokumen PERBUP (Peraturan Bupati)
Judul Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U Katingan (Kabupaten)
Tempat Terbit -
Tahun 2025
Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Fisik Bagian Hukum Kab. Katingan
Sumber LD.-/No. 839, LL: - hlm.
Tanggal
Ditetapkan
2025-05-22
Tanggal
Diundangkan
2025-05-22
Penandatangan SAIFUL
Pemrakarsa Bapenda
Peraturan
Terkait
Dokumen
Terkait

Penampil Peraturan