Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025Abstrak
PETUNJUK PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2025
PERBUPKAB.KATINGAN NO.13,BD 2025/NO.839, 21 HLM.
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KATINGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
ABSTRAK : - Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 2002; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2019; PP No.96 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP No.25 Tahun 2024; PP No.35 Tahun 2023; Perda Provinsi Kalteng No.8 Tahun 2023; Perda Kabupaten Katingan No.1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Katingan No.1 Tahun 2024; Perbup Kabupaten Katingan No.4 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 36 Pasal yang diatur adalah :
1. Dalam Pasal 1 membahas tentang Ketentuan Umum dari Perbup ini.
2. Dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 : membahas tentang Objek, Subjek dan Wajib Pajak.
3. Dalam Pasal 6 : membahas tentang dasar pengenaan Pajak MBLB Adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
4. Dalam Pasal 7 : Tarif Pajak MBLB ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari nilai jual MBLB.
5. Dalam Pasal 8 dan 9 : membahas tentang rumus dan contoh Besaran pokok Pajak MBLB dihitung dengan rumus Nilai Jual x Volume/Tonase x Tarif Pajak (%)
6. Dalam Pasal 10 dan 11 : membahas tentang masa pajak dan wilayah pemungutan. Masa pajak jangka waktunya dihitung 1 bulan penuh dan tempat pemgambilan MBLB dipungut di daerah dalam wilayah Kabupaten Katingan.
7. Dalam Pasal 12 s/d Pasal 28 : membahas tentang Tata cara ketentuan pelaksanaan Pajak MBLB, yaitu : Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, Penetapan, Pembayaran, Ketetapan administratif, Penagihan, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan.
8. Dalam Pasal 29 s/d Pasal 33 : membahas tentang Keberatan dan Banding.
9. Dalam Pasal 34 : Membahas tentang Ketentuan Peralihan
10. Dalam Pasal 35 dan 36 : Tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.
- Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Mei 2025.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka seluruh Peraturan Bupati Katingan yang mengatur tentang Pajak MBLB sebelum ditetapkannya Perbup ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. 1 hlm.Metadata
| Status | Berlaku | |
|---|---|---|
| Nomor | 13 | |
| Tipe Dokumen | PERBUP (Peraturan Bupati) | |
| Judul | Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
| T.E.U | Katingan (Kabupaten) | |
| Tempat Terbit | - | |
| Tahun | 2025 | |
| Subjek | PETUNJUK PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN | |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara | |
| Bahasa | Bahasa Indonesia | |
| Lokasi Fisik | Bagian Hukum Kab. Katingan | |
| Sumber | LD.-/No. 839, LL: - hlm. | |
| Tanggal Ditetapkan |
2025-05-22 | |
| Tanggal Diundangkan |
2025-05-22 | |
| Penandatangan | SAIFUL | |
| Pemrakarsa | Bapenda | |
|
Peraturan Terkait |
|
|
|
Dokumen Terkait |
|