Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
PERBUP Nomor 3 Tahun 2026Abstrak
LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-DESA/KELURAHAN
2026
PERBUPKAB.KATINGAN NO.3,BD 2026/NO.863, 27 HLM.
PERATURAN BUPATI KABUPATEN
KATINGAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN.
ABSTRAK
: -
Bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
dipandang perlu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh
seluruh lapisan masyarakat secara merata dan untuk mewujudkan peningkatan peran
serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten
Katingan perlu dibuat pedoman terkait Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU
No.5 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014
sebagaimana diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.99
Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri
No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permensos No.25 Tahun 2019; Permendagri
No.36 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Bupati ini terdapat 60 Pasal
yang diatur adalah :
1.
Dalam Pasal 1 : membahas tentang Ketentuan Umum
dari Perbup ini;
2.
Dalam Pasal 2, 3 dan 4 : membahas tentang Maksud,
Tujuan dan Ruang Lingkup dari Perbup ini;
3.
Dalam Pasal 5 : tentang Pembentukan LKD/K;
4.
Dalam Pasal 6 s.d 8 : tentang Pembentukan RT dan
RW;
5.
Dalam Pasal 9 dan 10 : tentang Penghapusan RT
dan RW;
6.
Dalam Pasal 11 : tentang Kepengurusan RT dan RW;
7.
Dalam Pasal 12 s.d 19 : tentang Tata Cara
Pemilihan Ketua RT dan Pengurus RT;
8.
Dalam Pasal 20 s.d 27 : tentang Tata Cara Pemilihan
Ketua RW dan Pengurus RW;
9.
Dalam Pasal 28 : tentang Pembentukan PKK, Karang
Taruna, Posyandu, LPMD/K dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Lainnya;
10.
Dalam Pasal 29 : tentang Kedudukan;
11.
Dalam
Pasal 30 s.d 37 : tentang Tugas dan Fungsi;
12.
Dalam
Pasal 38 : tentang Kewajiban;
13.
Dalam Pasal 39 s.d 41 : tentang Pengangkatan
Pengurus LKD/K : Tim Penggerak PKK (TP PKK);
14.
Dalam
Pasal 42 : tentang Pengangkatan Pengurus LKD/K : Karang Taruna;
15.
Dalam Pasal 43 : tentang Pengangkatan Pengurus
LKD/K : Posyandu;
16.
Pasal 44 dan 45 : tentang Pengangkatan Pengurus
LKD/K Tim : LPMD/K;
17.
Pasal 46 : tentang Pemberhentian Pengurus LKD/K
: Tim Penggerak PKK (TP PKK);
18.
Pasal 47 : tentang Pemberhentian Pengurus LKD/K
: Karang Taruna;
19.
Pasal 48 : tentang Pemberhentian Pengurus LKD/K
: Posyandu;
20.
Pasal 49 dan 50 : tentang Pemberhentian Pengurus
LKD/K : LPMD/K;
21.
Pasal 51 s.d 54 : tentang Masa Bakti;
22.
Pasal 55 : tentang Hubungan Kerja;
23.
Pasal 56 : tentang Pembinaan dan Pengawasan;
24.
Pasal 57 : tentang Pendanaan;
25.
Pasal 58 : tentang Ketentuan Lain-lain;
26.
Pasal 59 : tentang Ketentuan Peralihan;
27.
Pasal 60 : tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN : - Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan
ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal
9 Februari 2026.
Metadata
| Status | Berlaku | |
|---|---|---|
| Nomor | 3 | |
| Tipe Dokumen | PERBUP (Peraturan Bupati) | |
| Judul | Peraturan Bupati Katingan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan | |
| T.E.U | Katingan (Kabupaten) | |
| Tempat Terbit | - | |
| Tahun | 2026 | |
| Subjek | LEMBAGA-KEMASYARAKATAN-DESA/KELURAHAN | |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara | |
| Bahasa | Bahasa Indonesia | |
| Lokasi Fisik | Bag. Hukum Kab. Katingan | |
| Sumber | LD.-/No. 863, LL: - hlm. | |
| Tanggal Ditetapkan |
2026-02-09 | |
| Tanggal Diundangkan |
2026-02-09 | |
| Penandatangan | SAIFUL | |
| Pemrakarsa | DPMD | |
|
Peraturan Terkait |
|
|
|
Dokumen Terkait |
|