Berlaku

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERDA Nomor 1 Tahun 2025

Abstrak

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

2025

PERDAKAB.KATINGAN NO.1, LD 2025/NO.8, 36 HLM TLD. NO. 100

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK                :     -     Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan terhadap Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Pengelolaan barang milik daerah ini semakin berkembang dan komplek sehingga perlu dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan publik yang transparan, efisien, akuntabel dan ekonomis. Dengan telah ditetapkan PP No. 28 Tahun 2020 ttg perubahan atas PP No.27 th 2014 ttg pengelolaan barang milik daearah dan Permendagri No.7 Thn 2024 ttg perubahan atas permendagri No.19 Th 2016 ttg pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka perda 8 th 2018 perlu dilakukan perubahan.

-        Dasar Hukum Perda ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No.5 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.7 Tahun 2024; Permendagri No.47 Tahun 2021; Perda Kab.Katingan No.8 Tahun 2018; Perda Kab. Katingan No.1 Tahun 2022.

-        Dalam Peraturan Daerah ini yang dilakukan perubahan adalah :

Ketentuan Pasal l angka 2, angka 4 angka 5, angka 6, angka 7, angka 11, angka 16, angka 1 7, angka 21, angka 22, angka 29 angka 32 dan angka 33 diubah, dan Ketentuan Pasal 1 angka 20 dihapus, serta di antara angka 1 dan angka 2 serta angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka la dan angka 2a, dan setelah angka 34 ditambah 21(dua puluh satu) angka, yakni angka 35 sampai dengan angka 55.

Ketentuan Pasal 2 diubah.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf h dihapus.

Ketentuan Pasal 6 diubah.

Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).

Ketentuan Pasal 10 diubah.

Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 disisipkan 9 (Sembilan) ayat yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2i).

Ketentuan Pasal 26 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).

Ketentuan Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan diubah menjadi Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan dan Mitra Pemanfaatan dan ketentuan Pasal 27 diubah.

Ketentuan Pasal 28 diubah.

Ketentuan Pasal 29 diubah.

Ketentuan Pasal 30 diubah.

Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (la) dan ayat (lb) dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) dihapus.

Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) serta ayat (6) dihapus.

Ketentuan Pasal 34 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5).

Ketentuan Pasal 35 diubah.

Ketentuan Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), serta setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9).

Ketentuan Pasal 41 diubah.

Ketentuan Pasal 43 diubah.

Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 50 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 50 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5).

Ketentuan Pasal 51 diubah.

Ketentuan Pasal 52 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 52 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).

Ketentuan Pasal 57 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 57 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).

Ketentuan Pasal 59 diubah.

Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (la) sampai dengan ayat (ld), dan Di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7a), ayat (7b) dan ayat (7 c) dan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dihapus.

Ketentuan Pasal 69 diubah.

Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 ( satu) Pasal yakni Pasal 70A.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la).

Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (3).

Pasal 72 dihapus.

Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 73 diubah, dan ketentuan ayat (4), dan ayat (5) dihapus.

Ketentuan Pasal 7 4 diubah.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 75 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 diubah, dan ayat (4), dan ayat (5) dihapus.

Ketentuan Pasal 77 diubah.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la).

Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah.

ketentuan Pasal 83 diubah.

Ketentuan Pasal 92 diubah.

Ketentuan ayat (2) Pasal 94 diubah.

Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 103A.

 

Catatan :    - Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal diundangkan 8 April 2025.

-  Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

-  Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Daerah No.8 Tahun 2018 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

-  Lamp. : 10 hlm.

 

 

 


Metadata

Status Berlaku
Nomor 1
Tipe Dokumen PERDA (Peraturan Daerah)
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U Katingan (Kabupaten)
Tempat Terbit -
Tahun 2025
Subjek PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Fisik Bag. Hukum Kab. Katingan
Sumber LD.-/No. 8, TLD.-/No. 100, LL: - hlm.
Tanggal
Ditetapkan
2025-04-08
Tanggal
Diundangkan
2025-04-08
Penandatangan SAIFUL
Pemrakarsa Badan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan
Terkait
Dokumen
Terkait

Penampil Peraturan

Histori

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah PERDA-2018-8