Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERDA Nomor 3 Tahun 2025Abstrak
PAJAK DAERAH-RETRIBUSI DAERAH
2025
PERDAKAB.KATINGAN No.3,LD 2025/N0.10, 31 HLM.TLD. No.102.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK : - Bahwa dalam menghadapi perkembangan yang ada pada saat ini dalam rangka pengoptimalan pendapatan daerah Kabupaten Katingan dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Ini juga untuk melaksanakan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/KPTS/M/2023 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No.3015/KPTS/M/2024, No. 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Untuk itu Perda Kab.Katingan No. 1 Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir UU No.12 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenPU-PR No.1 Tahun 2021; Perda Kab.Katingan No.1 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Daerah ini yang dilakukan perubahan adalah :
- Pasal 2 diubah
- Pasal 7 diubah
- Pasal 8 diubah,
- Pasal 10 diubah,
- Pasal 11 ditambahkan 2(dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6),
- Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6),
- Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat,
- Pasal 18 ayat (2) huruf a,
- Pasal 19 diubah ayat (1) dan ayat (2),
- Pasal 22 diubah ayat (1) dan ayat (4),
- Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A,
- Pasal 25 ayat (3) diubah,
- Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
- Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
- Pasal 35 ayat (1) diubah,
- Pasal 40 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat,
- Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat,
- Pasal 44 ayat (1) diubah,
- Pasal 45 diubah,
- Pasal 46 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3),
- Pasal 47 diubah,
- Pasal 48 diubah,
- Pasal 49 diubah,
- Pasal 50 diubah, diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C dan Pasal 50D,
- Pasal 52 diubah, diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 54 diubah,
- Pasal 56 diubah,
- Pasal 57 ayat (1) diubah dan ayat (3) Pasal 57 dihapus,
- Pasal 58 dihapus,
- Pasal 61 dihapus,
- Pasal 62 diubah,
- Pasal 63 dihapus,
- Pasal 64 dihapus,
- Pasal 65 diubah,
- Pasal 66 dihapus,
- Pasal 68 dihapus,
- Pasal 69 diubah,
- Pasal 70 dihapus,
- Pasal 72 dihapus,
- Pasal 73 dihapus,
- Pasal 74 dihapus,
- Pasal 75 dihapus,
- Pasal 76 dihapus, diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 76A, Pasal 76B,
- Pasal 77 diubah,
- Pasal 78 dihapus,
- Pasal 81 dihapus,
- Pasal 82 diubah,
- Pasal 83 dihapus,
- Pasal 86 dihapus,
- Pasal 87 diubah,
- Pasal 88 dihapus,
- Pasal 91 dihapus,
- Pasal 92 diubah,
- Pasal 93 dihapus,
- Pasal 97 dihapus,
- Pasal 98 diubah,
- Pasal 100 dihapus,
- Pasal 101 diubah,
- Pasal 102 dihapus,
- Pasal 106 dihapus,
- Pasal 107 diubah,
- Pasal 108 dihapus,
- Pasal 111 dihapus,
- Pasal 112 diubah,
- Pasal 113 dihapus,
- Pasal 116 dihapus, diantara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 116A, Pasal 116B, Pasal 116C, Pasal 116D, diantara Pasal 116D dan Pasal 117 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 116E, Pasal 116F dan Pasal 116G, diantara Pasal 116G dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 116H,
- Pasal 117 diubah,
- Pasal 118 dihapus,
- Pasal 119 ayat (3) dan ayat (5) diubah,
- Pasal 120 ayat (1) diubah,
- Pasal 121 dihapus,
- Pasal 122 diubah,
- Pasal 123 dihapus,
- Pasal 125 ayat (1) diubah,
- Pasal 126 dihapus,
- Pasal 127 ditambahkan 1 (satu) ayat,
- Pasal 128 ditambahkan 1 (satu) ayat,
- Pasal 129 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
- Pasal 131 dihapus,
- Pasal 137 diubah dan ditambahkan 3(tiga) ayat, diantara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 137A, dan yang terakhir adalah
- Pasal 147 diubah.
CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan tanggal 22 September 2025.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari semua Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
- Lamp. : 91 hlm.
Metadata
| Status | Berlaku | |
|---|---|---|
| Nomor | 3 | |
| Tipe Dokumen | PERDA (Peraturan Daerah) | |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | |
| T.E.U | Katingan (Kabupaten) | |
| Tempat Terbit | - | |
| Tahun | 2025 | |
| Subjek | PAJAK DAERAH | |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara | |
| Bahasa | Bahasa Indonesia | |
| Lokasi Fisik | Bagian Hukum Setda Kab. Katingan | |
| Sumber | LD.-/No. 10, TLD.-/No. 102, LL: - hlm. | |
| Tanggal Ditetapkan |
2025-09-22 | |
| Tanggal Diundangkan |
2025-09-22 | |
| Penandatangan | SAIFUL | |
| Pemrakarsa | Dinas Pendapatan Daerah | |
|
Peraturan Terkait |
|
|
|
Dokumen Terkait |
|